Tampilkan postingan dengan label Konsultan Supervisi (Pengawas). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultan Supervisi (Pengawas). Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Februari 2023

Konsultan Supervisi (Pengawas)

 

KONSULTAN SUPERVISION (PENGAWAS)

 Apa itu konsultan?

Konsultan merupakan suatu pelayanan jasa baik secara perorangan atau tim dari sebuah perusahaan guna memberikan solusi dan jalan keluar terhadap suatu permasalahan dan memberikan jasa pengawasan.

Dalam pembahasan kali ini, akan dibahas tentang peranan konsultan supervisi atau konsultan pengawas.

 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Supervisi

Lingkup layanan Konsultan supervisi terdiri dari dua pokok kegiatan yaitu Manajemen Proyek dan Supervisi Konstruksi, mencakup pekerjaan  sebagi berikut :

a.  Pekerjaan tanah galian timbunan & Grading tanah

b.  Pekerjaan Jalan

c.   Pekerjaan Drainase

d.  Pipa Air & Air Limbah

e.  Instalasi pengohaan Air Industri dan  Air Limbah

f.    Pekerjaan Instalasi Listrik

g.  Fasilitas & Utilitas Lainnya

Ruang lingkup layanan meliputi:

1.  Manajemen Proyek 

a.  Mengembangkan program master untuk Proyek dengan berkonsultasi dengan perwakilan Owner (Pemilik proyek);

b. Program Master menunjukkan keseluruhan time-basis untuk proyek tersebut akan digunakan untuk memonitor kemajuan untuk memenuhi timeline delivery Owner;

c. Memimpin dan mengarahkan pertemuan dengan konsultan atau kontraktor seperti pertemuan mingguan atau pertemuan pra-konstruksi;    

d.  Mempersiapkan dan memonitor program / deviasi, mengusulkan langkah-langkah mitigasi program pada program master;       

e. Mereview dan membuat rekomendasi kepada Owner tentang Program Pekerjaan (baseline), dan juga memonitor kemajuannya;      

f.    Memverifikasi dan menyetujui laporan kemajuan yang dibuat oleh Kontraktor;     

g. Bersama dengan Konsultan Quantity Surveyor (QS) untuk mempersiapkan dan mengirimkan Laporan Kemajuan Bulanan Keseluruhan ke Owner, menyoroti masalah dan tindakan kritis yang diperlukan oleh Owner / Konsultan / Kontraktor.

h.  Bersama dengan Konsultan QS memonitor status keuangan Proyek termasuk arus kas Proyek;      

i.    Bersama dengan Konsultan QS memonitor pekerjaan konstruksi untuk pemenuhan biaya dan waktu;     

j.  Mengevaluasi, menyetujui, dan memonitor pengujian / pengetesan dan commissioning tambahan;         

k.   Memonitor dan merekomendasikan penerimaan / serah terima ke pihak lain;         

l.    Memonitor dan memastikan kelengkapan pada gambar As-Built;    

m. Memonitor dan mendukung retifikasi yang cacat;

n.  Mereview dan memverifikasi hasil kerja Kontraktor;    

o.  Mereview dan memverifikasi instruksi Engineer untuk penerbitan persetujuan dari Owner  yang disyaratkan jika terdapat variation order;    

p. Memverifikasi dan merekomendasikan pembayaran kepada Owner pada setiap penggantian kerugian (set off), retensi, kompensasi Uang Muka yang perlu dikenakan;

q. Mengevaluasi, melacak dan merekomendasikan variation / klaim, memberikan saran kepada Owner tentang dampak biaya dan waktu;  

r.  Mengevaluasi dan memberi saran perubahan desain tentang keuntungan dan kerugian, baik teknis maupun dampaknya terhadap biaya dan waktu konstruksi;     

s.   Mengevaluasi dan merekomendasikan Perpanjangan Waktu; 

t.    Menyediakan, menyusun dan menyelesaikan dokumen kontrak;        

u. Memonitor dan memverifikasi bahwa cacat yang diidentifikasi telah diperbaiki dengan memuaskan; 

v.   Memeriksa pekerjaan yang harus dilakukan sebelum Sertifikat diterbitkan;      

w. Mengaudit perencanaan, merevisi perencanaan untuk optimalisasi;  

x. Mengevaluasi dan merekomendasikan desain alternatif sesuai dengan keinginan Owner (waktu, biaya dan kualitas) dari alternatif yang diusulkan;     

y.   Mengusulkan optimasi desain Owner (value engineering) berdasarkan kondisi lokasi aktual (misalnya, hasil uji lapangan);

z.  Verifikasi Shop drawing.      

 

2.  Pengawasan Konstruksi

a.  Memberikan penjelasan kepada investor yang tertarik dari sudut pandang teknis;

b. Bersama dengan Konsultan QS meninjau hasil jadwal proyek sesuai dengan perkiraan biaya yang disediakan;

c. Mengawasi semua pekerjaan konstruksi di dalam dan di luar lokasi untuk memonitor kepatuhan mereka terhadap persyaratan kontrak, peraturan bangunan dan keselamatan:       

§  Mengevaluasi pernyataan metode kontraktor, program kerja, hasil pengujian;

§ Untuk meninjau pengajuan kontraktor, proposal dan memantau kemajuan kontraktor terhadap program;

§  Melaporkan setiap persyaratan untuk akses jalan yang mungkin melibatkan properti pihak ketiga manapun;

§  Memastikan aktivitas lapangan  harian dicatat dan memenuhi permintaan kontraktor untuk inspeksi pekerjaan;

§  Memonitor jumlah bahan yang digunakan & pekerjaan yang dilaksanakan serta tingkat pengeluaran termasuk penyusunan proyeksi arus kas yang diperbarui setiap tiga bulan dan mereview keuangan untuk selama durasi Kontrak Konstruksi yang relevan;         

§  Menonitor dan mendapatkan data dan informasi yang relevan dari Kontraktor mengenai masalah ketenagakerjaan dan peralatan konstruksi dalam format yang disyaratkan dalam Kontrak Konstruksi;

§ Menyimpan semua catatan terperinci tentang kemajuan pekerjaan,   peralatan konstruksi Kontraktor, penempatan tenaga kerja dan penggunaan material setiap hari;

§ Memberikan informasi dan memberi tahu Perwakilan Owner atau personel yang berwenang tentang kemajuan yang lambat  atau tidak adanya tanggapan dari Kontraktor untuk memungkinkan Perwakilan Owner mengambil tindakan yang sesuai;

§   Berkoordinasi dengan kontraktor atau orang lain yang mungkin bekerja di lapangan;

§ Menjadi penghubung dengan Owner atau personel yang berwenang, manajer proyek, kantor pusat konsumen, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.        

d. Mempelajari, mengevaluasi dan mengidentifikasi semua tugas dan risiko dari desain hingga pelaksanaan proyek, implementasi dan hingga penyelesaian akhir Proyek;

e. Memimpin, mengarahkan, membantu dan mendukung Kontraktor untuk memastikan proses pelaksanaan tepat waktu dan sesuai anggaran;

f.  Memulai investigasi dan penilaian aktivitas lapangan jika diperlukan, seperti:        

§  Menemukan semua titik referensi dan memonitor pengaturan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor;

§ Untuk memverifikasi dan memastikan bahwa survei bersama yang dilakukan oleh surveyor sudah sesuai dengan persyaratan, dalam batas toleransi. Setiap perbedaan yang terdeteksi harus diberitahukan untuk diperbaiki oleh Kontraktor dan perwakilan Owner atau personel yang berwenang harus diberitahu tentang perbedaan tersebut;

§ Retifikasi Kontraktor dan perwakilan Owner atau petugas yang berwenang harus diberitahu tentang perbedaan tersebut;

§  Memeriksa, termasuk pengambilan sampel, pemantauan, dan pengujian (jika diperlukan) semua bahan dan kualitas pengerjaan dan memastikan kecukupan jaminan kualitas Proyek agar pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan Kontrak Konstruksi;

§  Memastikan kesaksian yang tepat dari pengujian laboratorium dan kehadiran di uji coba instalasi dan uji coba lapangan;

§  Memastikan dilakukan inspeksi bersama, pengukuran bersama dan pengecekan jumlah akhir untuk pekerjaan tersebut.   

g.  Mengevaluasi dan menilai peralatan dan merekomendasikan desain untuk tim kontraktor yang mengintegrasikan langkah-langkah keselamatan;

h. Bekerja dengan Kontraktor untuk mengembangkan dan memulai rencana keselamatan spesifik lapangan termasuk lingkungan kerja yang aman bebas kecelakaan;       

i.  Pelaporan kemajuan dan kinerja pekerjaan, masalah terkait keselamatan, kualitas pekerjaan konstruksi ;        

j.  Bersama Konsultan QS untuk menyiapkan laporan proyek yang detail dan akurat tepat waktu termasuk jadwal kerja, implementasi, penyimpangan, perubahan subkontraktor, masalah pelanggan dan masalah terkait lainnya;   

k. Merekomendasikan kepada Perwakilan Owner atau personel yang berwenang setiap variation order/perubahan pekerjaan yang mungkin diperlukan atau diinginkan selama pelaksanaan pekerjaan di bawah Kontrak Konstruksi bersama dengan biayanya;       

l.  Membantu Perwakilan Owner atau personel yang berwenang dalam penyiapan variation order/perubahan pekerjaan, sertifikasi, dan evaluasi permohonan Kontraktor untuk Pembayaran Sementara, memastikannya teratur dan tepat waktu;

m. Bersama Konsultan QS memperbaharui dan mendokumentasikan semua jadwal proyek termasuk tahapan pelaksanaan proyek dan aspek manajemen;

n.  Mengkoordinasikan penyelesaian ketidaksesuaian atau konflik teknis yang mungkin timbul antara konsultan dan kontraktor;

o.  Memberikan semua Informasi dan bantuan kepada Perwakilan Owner atau personel yang berwenang dalam penilaian dan penyelesaian klaim yang mungkin diajukan oleh Kontraktor;

p.  Membela klaim tidak sah yang dibuat terhadap Owner oleh Kontraktor; 

q. Berpartisipasi dalam review kontrak & perkiraan biaya konsultan, estimasi biaya dan proyeksi arus kas untuk membantu memastikan biaya pekerjaan terkait konstruksi akan memenuhi persyaratan anggaran konstruksi;

r.   Memeriksa dan menverifikasi untuk penyelesaian dan penyesuaian  dengan Kontrak;

s.   Menyerahkan rekomendasi kepada Owner atau personel yang berwenang atas permintaan apa pun dari Kontraktor untuk perpanjangan Waktu Penyelesaian;

t.  Menyetujui  prosedur komisioning dan uji kinerja Kontraktor dan memeriksa pekerjaan  pada saat penyelesaian;

u. Memastikan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk pekerjaan yang diselesaikan;

v. Jika terjadi arbitrase atau proses lain setelah pekerjaan selesai, konsultan akan memanfaatkan dirinya sendiri dan membantu Owner untuk menyelesaikan setiap sengketa atau klaim sehubungan dengan masalah apa pun yang timbul berdasarkan kontrak konstruksi;

w. Membuat draft surat kepada Owner atau personel yang berwenang dan menerbitkan (berdasarkan pendelegasian wewenang) yang berkaitan dengan korespondensi, instruksi lapangan, catatan lapangan, daftar yang belum diselesaikan dan cacat pada pekerjaan konstruksi dan hal-hal yang tidak sesuai;

x.   Menyimpan catatan formal dan rinci yang berkaitan dengan semua aspek pekerjaan yang harus tersedia untuk inspeksi setiap saat untuk Owner, atau personelnya yang berwenang;

y.  Memberikan kepada Owner atau personelnya yang berwenang atas permintaan tertulisnya: 

§  Seperangkat hasil dari semua uji kendali mutu yang dilakukan;

§ Salinan semua sertifikat pembayaran untuk pekerjaan dalam format yang akan disepakati;

§  Laporan yang memberikan rincian kemajuan, pengeluaran, dan informasi lain yang relevan dengan pekerjaan tersebut;        

z. Membantu kontraktor dalam persiapan gambar as-built yang menunjukkan semua pekerjaan yang dibangun, bersama dengan catatan, sertifikat jaminan dan manual pemeliharaan dari fabrikan untuk disetujui oleh Konsultan Desain;

aa.  Melaksanakan pekerjaan dan melakukan layanan sehubungan dengan permintaan apa pun oleh Owner atau personel yang berwenang untuk setiap perintah, sanksi, lisensi, izin atau persetujuan lainnya,  persetujuan atau otorisasi lainnya untuk memungkinkan pekerjaan dilanjutkan, termasuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam rangka untuk memenuhi persyaratan apa pun yang dikenakan oleh otoritas mana pun untuk memberikan persetujuan, persetujuan atau otorisasinya;

bb.  Bersama dengan konsultan QS dan Kontraktor untuk membuat laporan bulanan, sertifikat pembayaran interim, laporan kuantitas akhir dan sertifikat pembayaran akhir;

cc.  Memberi saran tentang masalah sertifikat yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk yang untuk (jika ada) pekerjaan prioritas, Sertifikat Serah Terima dan Sertifikat Kinerja;

dd. Membantu Owner atau personelnya yang berwenang dalam persiapan Sertifikat Pembayaran Akhir;  

ee.  Memberikan review dan rekomendasi teknis tentang perubahan gambar yang diusulkan oleh kontraktor karena penyesuaian lapangan;  

ff.     Membantu perwakilan Owner atau personel yang berwenang dalam memberikan masukan tentang aspek pembangunan dari pekerjaan seperti review desain dan spesifikasi  dan membantu dalam mengembangkan dan merekomendasikan alternatif desain;

gg.  Mengawasi, meninjau, menyetujui, dan mengesahkan shop drawing yang dibuat oleh Kontraktor untuk pemenuhan:

§  Melaporkan kepada perwakilan Owner atau personel yang berwenang tentang klarifikasi atau perubahan desain dan untuk mengusulkan alternatif desain;

§  Meneliti dan menyetujui proposal/gambar kerja kontraktor yang menyimpang dari desain Owner, konsultan wajib berkoordinasi dengan konsultan desain sebelum memberikan persetujuan;  

hh.  Melakukan tugas-tugas lain sesuai arahan pemberi kerja atau personel yang berwenang.


Berikut adalah ulasan dari ruang lingkup konsultan pengawas, semoga penjelasan diatas dapat memberikan gambaran terkait lingkup pekerjaan konsultan supervisi atau pengawas. Terimakasih...

Baca juga 

Manajemen Konstruksi - Fungsi, tujuan, tugas dan peran Manajemen Konstruksi