KONSULTAN SUPERVISION (PENGAWAS)
Apa itu konsultan?
Konsultan merupakan suatu pelayanan jasa baik secara perorangan atau tim
dari sebuah perusahaan guna memberikan solusi dan jalan keluar terhadap suatu permasalahan
dan memberikan jasa pengawasan.
Dalam pembahasan kali ini, akan dibahas tentang peranan konsultan supervisi
atau konsultan pengawas.
Ruang Lingkup
Pekerjaan Konsultan Supervisi
Lingkup layanan Konsultan supervisi terdiri dari dua pokok
kegiatan yaitu Manajemen Proyek dan Supervisi Konstruksi, mencakup
pekerjaan sebagi berikut :
a. Pekerjaan tanah galian timbunan & Grading tanah
b. Pekerjaan Jalan
c. Pekerjaan Drainase
d. Pipa Air & Air Limbah
e. Instalasi pengohaan Air Industri dan
Air Limbah
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Fasilitas & Utilitas Lainnya
Ruang lingkup layanan meliputi:
1. Manajemen Proyek
a. Mengembangkan program master untuk Proyek dengan berkonsultasi dengan perwakilan
Owner (Pemilik proyek);
b. Program Master menunjukkan keseluruhan time-basis untuk proyek tersebut
akan digunakan untuk memonitor kemajuan untuk memenuhi timeline delivery Owner;
c. Memimpin dan mengarahkan pertemuan dengan konsultan atau kontraktor
seperti pertemuan mingguan atau pertemuan pra-konstruksi;
d. Mempersiapkan dan memonitor program / deviasi, mengusulkan langkah-langkah mitigasi program
pada program master;
e. Mereview dan
membuat rekomendasi kepada Owner tentang Program Pekerjaan (baseline), dan juga memonitor kemajuannya;
f. Memverifikasi dan menyetujui laporan kemajuan yang dibuat oleh
Kontraktor;
g. Bersama dengan Konsultan Quantity Surveyor (QS) untuk mempersiapkan dan mengirimkan Laporan Kemajuan Bulanan
Keseluruhan ke Owner, menyoroti masalah dan tindakan kritis yang diperlukan oleh Owner / Konsultan / Kontraktor.
h. Bersama dengan Konsultan QS memonitor status keuangan Proyek termasuk arus kas Proyek;
i. Bersama dengan Konsultan QS memonitor pekerjaan konstruksi untuk pemenuhan
biaya dan waktu;
j. Mengevaluasi, menyetujui, dan memonitor pengujian / pengetesan dan
commissioning tambahan;
k. Memonitor dan merekomendasikan penerimaan / serah terima ke pihak lain;
l. Memonitor dan memastikan kelengkapan pada gambar As-Built;
m. Memonitor dan mendukung retifikasi yang cacat;
n. Mereview dan memverifikasi hasil kerja Kontraktor;
o. Mereview dan memverifikasi instruksi Engineer untuk penerbitan
persetujuan dari Owner yang disyaratkan jika terdapat variation order;
p. Memverifikasi dan merekomendasikan pembayaran kepada Owner pada setiap penggantian
kerugian (set off), retensi, kompensasi Uang Muka yang perlu dikenakan;
q. Mengevaluasi, melacak dan merekomendasikan variation / klaim, memberikan
saran kepada Owner tentang dampak biaya dan waktu;
r. Mengevaluasi dan memberi saran perubahan desain tentang keuntungan dan
kerugian, baik teknis maupun dampaknya terhadap biaya dan waktu konstruksi;
s. Mengevaluasi dan merekomendasikan Perpanjangan Waktu;
t. Menyediakan, menyusun dan menyelesaikan dokumen kontrak;
u. Memonitor dan memverifikasi bahwa cacat yang diidentifikasi telah
diperbaiki dengan memuaskan;
v. Memeriksa pekerjaan yang harus dilakukan sebelum Sertifikat
diterbitkan;
w. Mengaudit perencanaan, merevisi perencanaan untuk optimalisasi;
x. Mengevaluasi dan merekomendasikan desain alternatif sesuai dengan
keinginan Owner (waktu, biaya dan kualitas) dari alternatif yang diusulkan;
y. Mengusulkan optimasi desain Owner (value engineering) berdasarkan kondisi lokasi aktual (misalnya, hasil
uji lapangan);
z. Verifikasi Shop drawing.
2. Pengawasan Konstruksi
a. Memberikan penjelasan kepada investor yang tertarik dari sudut pandang teknis;
b. Bersama dengan Konsultan QS meninjau hasil jadwal proyek sesuai dengan perkiraan biaya yang
disediakan;
c. Mengawasi semua pekerjaan konstruksi di dalam dan di luar lokasi untuk
memonitor kepatuhan
mereka terhadap persyaratan kontrak, peraturan bangunan dan
keselamatan:
§ Mengevaluasi pernyataan metode kontraktor, program kerja,
hasil pengujian;
§ Untuk meninjau pengajuan kontraktor, proposal dan memantau kemajuan kontraktor terhadap program;
§ Melaporkan setiap persyaratan untuk akses jalan yang mungkin melibatkan
properti pihak ketiga manapun;
§ Memastikan aktivitas lapangan harian dicatat dan memenuhi permintaan kontraktor untuk inspeksi pekerjaan;
§ Memonitor jumlah
bahan yang digunakan & pekerjaan yang dilaksanakan serta tingkat
pengeluaran termasuk penyusunan proyeksi arus kas yang diperbarui setiap tiga bulan dan mereview keuangan untuk selama durasi Kontrak Konstruksi yang relevan;
§ Menonitor dan mendapatkan data dan
informasi yang relevan dari Kontraktor mengenai masalah ketenagakerjaan dan
peralatan konstruksi dalam format yang disyaratkan dalam Kontrak Konstruksi;
§ Menyimpan semua catatan terperinci tentang kemajuan pekerjaan, peralatan konstruksi Kontraktor, penempatan tenaga kerja dan
penggunaan material setiap hari;
§ Memberikan informasi dan memberi tahu Perwakilan Owner atau personel yang berwenang tentang kemajuan yang lambat atau tidak adanya tanggapan
dari Kontraktor untuk memungkinkan Perwakilan Owner mengambil tindakan yang
sesuai;
§ Berkoordinasi dengan kontraktor atau orang lain yang mungkin bekerja di lapangan;
§ Menjadi penghubung dengan Owner atau personel yang berwenang, manajer proyek, kantor pusat
konsumen, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.
d. Mempelajari, mengevaluasi dan mengidentifikasi semua tugas dan risiko
dari desain hingga pelaksanaan proyek, implementasi dan hingga penyelesaian
akhir Proyek;
e. Memimpin, mengarahkan, membantu dan mendukung Kontraktor untuk memastikan proses pelaksanaan
tepat waktu dan sesuai anggaran;
f. Memulai investigasi dan penilaian aktivitas lapangan jika diperlukan,
seperti:
§ Menemukan semua titik referensi dan memonitor pengaturan
pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor;
§ Untuk memverifikasi dan memastikan bahwa
survei bersama yang dilakukan oleh surveyor sudah sesuai dengan persyaratan,
dalam batas
toleransi. Setiap perbedaan yang terdeteksi harus
diberitahukan untuk diperbaiki oleh Kontraktor dan perwakilan Owner
atau personel yang berwenang harus diberitahu tentang perbedaan tersebut;
§ Retifikasi Kontraktor dan perwakilan Owner atau petugas yang berwenang
harus diberitahu tentang perbedaan tersebut;
§ Memeriksa, termasuk pengambilan sampel,
pemantauan, dan pengujian (jika diperlukan) semua bahan dan kualitas pengerjaan
dan memastikan kecukupan jaminan kualitas Proyek agar pekerjaan yang
diselesaikan sesuai dengan Kontrak Konstruksi;
§ Memastikan kesaksian yang tepat dari pengujian
laboratorium dan kehadiran di uji coba instalasi dan uji coba lapangan;
§ Memastikan dilakukan inspeksi bersama,
pengukuran bersama dan pengecekan jumlah akhir untuk pekerjaan tersebut.
g. Mengevaluasi dan menilai peralatan dan merekomendasikan desain
untuk tim kontraktor yang mengintegrasikan langkah-langkah keselamatan;
h. Bekerja dengan Kontraktor untuk mengembangkan dan memulai rencana
keselamatan spesifik lapangan termasuk lingkungan kerja yang aman bebas
kecelakaan;
i. Pelaporan kemajuan dan kinerja pekerjaan, masalah terkait keselamatan,
kualitas pekerjaan konstruksi ;
j. Bersama Konsultan QS untuk menyiapkan laporan proyek yang detail dan akurat tepat waktu
termasuk jadwal kerja, implementasi, penyimpangan, perubahan subkontraktor,
masalah pelanggan dan masalah terkait lainnya;
k. Merekomendasikan kepada Perwakilan Owner
atau personel yang berwenang setiap variation order/perubahan
pekerjaan yang mungkin diperlukan atau
diinginkan selama pelaksanaan pekerjaan di bawah Kontrak Konstruksi bersama
dengan biayanya;
l. Membantu Perwakilan Owner atau personel yang berwenang dalam penyiapan variation order/perubahan pekerjaan,
sertifikasi, dan evaluasi permohonan Kontraktor untuk Pembayaran Sementara,
memastikannya teratur dan tepat waktu;
m. Bersama Konsultan QS memperbaharui
dan mendokumentasikan semua jadwal proyek termasuk tahapan pelaksanaan
proyek dan aspek manajemen;
n. Mengkoordinasikan penyelesaian ketidaksesuaian atau konflik teknis yang
mungkin timbul antara konsultan dan kontraktor;
o. Memberikan semua Informasi dan bantuan
kepada Perwakilan Owner atau
personel yang berwenang dalam penilaian dan penyelesaian klaim yang mungkin
diajukan oleh Kontraktor;
p. Membela klaim tidak sah yang dibuat terhadap Owner oleh Kontraktor;
q. Berpartisipasi dalam review kontrak & perkiraan biaya konsultan, estimasi
biaya dan proyeksi arus kas untuk membantu memastikan biaya
pekerjaan terkait konstruksi akan memenuhi
persyaratan anggaran konstruksi;
r. Memeriksa dan menverifikasi untuk penyelesaian dan penyesuaian dengan Kontrak;
s. Menyerahkan rekomendasi kepada Owner atau personel yang berwenang atas permintaan apa pun dari
Kontraktor untuk perpanjangan Waktu Penyelesaian;
t. Menyetujui prosedur komisioning dan uji
kinerja Kontraktor dan memeriksa pekerjaan pada saat penyelesaian;
u. Memastikan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan dikeluarkan oleh otoritas
terkait untuk pekerjaan yang diselesaikan;
v. Jika terjadi arbitrase atau proses lain setelah pekerjaan selesai,
konsultan akan memanfaatkan dirinya sendiri dan
membantu Owner untuk menyelesaikan setiap sengketa atau klaim
sehubungan dengan masalah apa pun yang timbul berdasarkan kontrak konstruksi;
w. Membuat draft surat kepada Owner atau personel yang berwenang dan menerbitkan (berdasarkan pendelegasian
wewenang) yang berkaitan dengan korespondensi, instruksi lapangan, catatan lapangan, daftar yang
belum diselesaikan dan cacat pada pekerjaan konstruksi dan hal-hal yang tidak
sesuai;
x. Menyimpan catatan formal dan rinci yang berkaitan dengan semua
aspek pekerjaan yang harus tersedia untuk inspeksi setiap saat untuk Owner, atau personelnya yang
berwenang;
y. Memberikan kepada Owner
atau personelnya yang berwenang atas permintaan tertulisnya:
§ Seperangkat hasil dari semua uji kendali
mutu yang dilakukan;
§ Salinan semua sertifikat pembayaran untuk
pekerjaan dalam format yang akan disepakati;
§ Laporan yang memberikan rincian kemajuan,
pengeluaran, dan informasi lain yang relevan dengan pekerjaan tersebut;
z. Membantu kontraktor dalam persiapan gambar as-built yang
menunjukkan semua pekerjaan yang dibangun, bersama dengan catatan, sertifikat
jaminan dan manual pemeliharaan dari fabrikan untuk disetujui oleh
Konsultan Desain;
aa. Melaksanakan pekerjaan dan melakukan layanan sehubungan dengan permintaan
apa pun oleh Owner atau personel yang berwenang untuk setiap perintah, sanksi, lisensi,
izin atau persetujuan lainnya, persetujuan atau otorisasi lainnya untuk
memungkinkan pekerjaan dilanjutkan, termasuk melaksanakan pekerjaan tersebut
dalam rangka untuk memenuhi persyaratan apa pun yang dikenakan oleh otoritas
mana pun untuk memberikan persetujuan, persetujuan atau otorisasinya;
bb. Bersama dengan konsultan QS dan Kontraktor untuk membuat laporan
bulanan, sertifikat pembayaran interim, laporan kuantitas akhir dan sertifikat
pembayaran akhir;
cc. Memberi saran tentang
masalah sertifikat yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk yang untuk
(jika ada) pekerjaan prioritas, Sertifikat Serah Terima dan Sertifikat Kinerja;
dd. Membantu Owner atau personelnya yang berwenang dalam persiapan Sertifikat Pembayaran
Akhir;
ee. Memberikan review dan rekomendasi teknis tentang perubahan gambar
yang diusulkan oleh kontraktor karena penyesuaian lapangan;
ff. Membantu perwakilan Owner atau personel yang berwenang
dalam memberikan masukan tentang aspek pembangunan dari pekerjaan seperti
review desain dan spesifikasi dan membantu dalam mengembangkan dan
merekomendasikan alternatif desain;
gg. Mengawasi, meninjau, menyetujui, dan mengesahkan shop drawing yang
dibuat oleh Kontraktor untuk pemenuhan:
§ Melaporkan kepada perwakilan Owner atau
personel yang berwenang tentang klarifikasi atau perubahan desain dan
untuk mengusulkan alternatif desain;
§ Meneliti dan menyetujui proposal/gambar kerja
kontraktor yang menyimpang dari desain Owner, konsultan wajib
berkoordinasi dengan konsultan desain sebelum memberikan persetujuan;
hh. Melakukan tugas-tugas lain sesuai arahan
pemberi kerja atau personel yang berwenang.
Berikut adalah ulasan dari
ruang lingkup konsultan pengawas, semoga penjelasan diatas dapat memberikan gambaran
terkait lingkup pekerjaan konsultan supervisi atau pengawas. Terimakasih...
Baca juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar