Selasa, 07 Februari 2023

Kandungan Limbah

 Soal : Menganalisis kandungan limbah pada usaha atau kegiatan sebagai air minum

Penyelesaian :

Kandungan limbah rumah pemotongan hewan dan baku mutu air limbah dapat dilihat pada tabel 1.2 dan 1.1  di bawah ini.

Tabel 1.1 Baku mutu air limbah kegiatan rumah pemotongan hewan berdasarkan Permenlh Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku MutuAir Limbah Rumah Pemotongan  Hewan

Tabel 1.2 Kandungan limbah rumah pemotongan hewan

No.

Parameter

Kadar

Satuan

Kadar Maksimum

1.

BOD

32,26

mg/l

100

2.

COD

320

mg/l

200

3.

TSS

80

mg/l

100

4.

Minyak & Lemak

80

mg/l

15

5.

NH3-N

1,924

mg/l

25

6.

pH

6,66

-

6-9

 Kesimpulan

Dari tabel menunjukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan, kualitas BOD, TSS, NH3-N, dan pH ini sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Sedangkan statusnya kualitas COD, minyak dan lemak masih berada diatas ambang batas standar yang ditetapkan.

Saran yang diajukan berdasarkan hasil studi dapat disampaikan sebagai berikut.

1.    Peningkatan jumlah hewan yang dipotong akan berdampak kepada peningkatan limbah cair yang dihasilkan. Untuk itu perbaikan dan pengembangan Instalasi pengolahan air limbah rumah pemotongan hewan perlu segera diantisipasi. Demikian juga peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional pengolahan limbah.

2.    Perlu adanya pengecekan secara berkala terhadap unit Instalasi pengolahan air limbah yang ada agar sistem dapat berjalan optimal.

3.    Untuk kedua hal di atas, penelitian lebih lanjut yang lebih detil akan sangat membantu dalam perbaikan, pendimensian, dan pengembangan unit Instalasi pengolahan air limbah sehingga dapat tetap memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

Jika di bandingkan anatara kandungan limbah rumah pemotongan hewan dengan baku mutu air minum dapat dilihat pada tabel 1.3 dibawah ini.

Tabel 1.3

No.

Parameter

Kadar

Satuan

Kadar Maksimum

1.

BOD

32,26

mg/l

-

2.

COD

320

mg/l

-

3.

TSS

80

mg/l

-

4.

Minyak & Lemak

80

mg/l

-

5.

NH3-N

1,924

mg/l

1,5

6.

pH

6,66

-

6,5-8,5

7.

Bau

Berbau

-

Tidak Berbau

8.

Rasa

Terasa

-

Tidak Terasa

Kesimpulan

Dari tabel menunjukan bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum, kualitas BOD, TSS, COD, dan Minyak & Lemak ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan karena dalam persyaratan tersebut tidak tercantum dalam peraturan menteri kesehatan republik indonesia. Sedangkan NH3-N melebihi syarat yang telah ditentukan. Sedangkan kualitas PH memenuhi standart. Akan tetapi jika dilihat dari hasil keseluruhan kandungan limbah rumah pemotongan hewan tidak cocok untuk air minum karena air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan sudah memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar